PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya hal yang sedang dibutuhkan
oleh negara – negara berkembang adalah modal, yang merupakan suatu syarat utama
dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan begitu para pelaku ekonomi dapat
meningkatkan kapasitas produksinya, namun jika para pelaku pasar kekurangan
modal itu akan menyebabkan terhambatnya proses produksi serta dapat menimbulkan
masalah – masalah lainnya.
Para pelaku pasar pun akan senantiasa
terikat dengan kebutuhan modal (investasi) untuk tujuan meningkatkan produksi,
memperbaiki alat – alat produksinya maupun membeli alat produksi yang baru.
Setiap usaha yang menghasilkan produksi memiliki tujuan untuk mendapatkan
laba,maka dari itu seluruh fungsi dari suatu badan usaha, terutama fungsi pemasaran,
fungsi produksi dan fungsi keuangan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas
dengan baik sehingga tujuannya terwujudkan secara optimal. Dan Fungsi
keuanganlah yang bertugas untuk menyediakan dana sehingga seluruh aktivitas
badan usaha, termasuk keperluan investasi dan meminimalkan tingkat pengeluaran
biaya. Sehingga, fungsi keuangan selalu berhubungan dengan usaha mendapatkan
sumber dana.
Membicarakan masalah investasi,
investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam setiap pembicaraan
tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan
bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Investasi
(Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penanaman Modal Asing (PMA).
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang di
bicarakan di atas mendapatkan sebuah pertanyaan yang akan di bahas dalam
tulisan ini yaitu:
1.
Perusahaan apa yang berhak mendapatkan
penanaman modal asing?
2.
Apa ketentuan - ketentuan dalam penanaman
modal asing?
PEMBAHASAN
1. Perusahaan Dalam Bentuk Penanaman
Modal Asing (PMA)
Pasal 5 ayat
2 menyebutkan, "PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."
Perbedaaan utama
adalah bahwa PT dalam bentuk modal asing harus mendapatkan izin dari badan
kordinaasi penanaman modal. Bila Anda sudah mendapatkan izin, maka berdasarkan
izin tersebut Anda dapat membuat perusahaan sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Mengapa Anda
perlu izin dari BKPM. Ini telah diatur dalam uu penanaman modal, khususnya pada
pasal 23 ayat 2.
Pasal ini
mnyebutkan, "Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat
rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal."
2.
Ketentuan Untuk Mendapatkan Penanaman Modal Asing
Perusahaan yang
dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di
Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
Perusahaan asing
wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja
WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga
kerja WNI
Izin penanaman
modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau ini sudah
berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang
lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
Investor
diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan
mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti
:
Laba Bersih
Biaya tenaga
kerja asing
Penyusutan
aktiva tetap, dan Lain-lain
Dalam penanaman
modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri
Perusahaan wajib
menjalankan perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang tidak merugikan
kepentingan negara
Perusahaan –
perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan
bagi modal dalam negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu
dan menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah.
Masuknya
Penanaman Modal Asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Berikut
ini adalah beberapa alasan yang bersifar ekonomi menentang masuknya modal
asing, yaitu :
Didalam
kenyataanya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali
keuntungan yang diperolehnya di Negara-negara berkembang.
Jika dilihat
dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat
menyebabkan berkurangnya penerimaan Devisa Negara, baik melalui neraca
berjalan, maupun melalui neraca lalu lintas modalnya.
Meskipun
perusahaan multinasional turut ikut dalam membayar pajak kepada negara, namun
mereka sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan
– perlindungan lainnya.
Tidak jarang
tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar. Disamping karena
kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi –
posisi kunci dalam perusahaan.
Sedangkan
pendapat yang non – ekonomis, diantaranya adalah :
Perusahaan
multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
Perusahaan
multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu
saja.
Perusahaan
multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
Perusahaan
multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah.
Perusahaan
multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’.
Namun terlepas
dari pandangan – pandangan menntang tersebut, Indonesia masih banyak
membutuhkan penanaman ,odal asing. Beberapa alas an yang melatar belakanginya
adalah :
Kemampuan
menabung masyarakat Indonesia yang masih belum sempurna membuat kebutuhan modal
dalam negeri masih kurang.
Masih banyak
sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam
negeri.
Belum efisiennya
produksi untuk jenis – jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan
jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
Meskipun masih
sedikit, kita dapat belajar mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para
perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga
turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang
selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi penanaman
modal baik itu dalam negeri maupun luar negeri sangat di butuhkan di Negara
mana saja termasuk di Negara Republik Indonesia karena penanaman modal sangat
dibutuhkan untuk memajukan perekonomian
dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara tersebut
sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Dan dalam
penanaman modal ini pemerintah harus juga lebih teliti dalam penanaman modal
karna dapat menyebabkan pengurangan devisa negara
SARAN
1. Pemerintah harus memperbaiki peraturan tentang
penanaman modal jadi bisa menguntungkan kedua belah pihak
2. Lebih menyeleksi lagi perusahan asing yang ingin
berinvestasi , supaya perusahaan asing yang menanamkan modal tidak mengambil
seluruh keuntungan
DAFTAR PUSTAKA
Nama:
Agung Nurcahyono (20212364)
Yovi
Faza (28212114)
0 komentar:
Posting Komentar