ASPEK HUKUM DI INDONESIA

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara

CIRI – CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum yaitu :
1.    Adanya perintah / larangan
2.    Perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
HUKUM DAPAT DIBAGI 2 MENURUT ISINYA :
1.    HUKUM PRIVAT (hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang ayng lain , dengan meniitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
Hukum sipil itu terdiri dari :
a)    Hukum perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
b)    Hukum dagang 
Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
 
2.    HUKUM PUBLIK  (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara):
Hukum public itu terdiri dari :
a)    Hukum tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak
b)    Hukum administrasi Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
c)    Hukum pidana
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
d)    Hukum internasional
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia” , dan UUD 1945 sebagai hukum dasar berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen.
Menurut Sumber Hukum formal ,sumber hukum  adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formal antara lain adalah:
1. undang-undang
2. kebiasaan
3. Yurisprudensi(keputusan hakim)
4. Traktat


SUMBER :
  •      http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
  •      http://arifahowner.blogspot.com/2012/05/hukum-indonesia.html