Rangkuman ( Perlukah 9 unsur-unsur untuk membuat karangan / penulisan ilmiah

Berhubung dengan materi tentang Bahasa Indonesia apakah kita perlu mempelajari unsur –unsur berikut untuk membuat sebuah karangan atau tulisan ilmiah. Baik kita akan menggunakan penalaran untuk menjawab pertanyaan ini. Berikut unsur-unsur dalam bahasa Indonesia :
Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia

1.Ragam Bahasa
2.EYD dan tanda baca
3.Pemilihan Diksi
4.Kalimat Efektif
5.Alinea
6.Kerangka karangan
7.Kutipan
8. Abstrak dan Daftar Pustaka

Saya akan menjawab dan menjabarkan unsur-unsur dalam berbahasa indonesia baik secara lisan maupun lisan.
Buat saya kita perlu mempelajar unsur –unsur dalam bahasa Indonesia agar kita dapat membuat sebuah karangan, cerita, penulisan dengan baik dan benar. Karena jika tidak kita bisa menyalahi sebuah aturan yang telah ditentukan dalam berbahasa Indonesia. Walaupun jarang akan ada orang yang menegor kalau kita salah dalam berbahasa Indonesia.
Dalam sebuah penulisan atau membuat sebuah karangan kita harus membuat sebuah kerangka baik penulisan ataupun membuat karangan. Baik fiksi maupun non-fiksi karena kerangka itu membuat pesan yang kita sampaikan dalam sebuah tulisan itu akan terlihat menarik dan tertata dengan rapih, jadi si pembaca ga kebingungan untuk membaca alur dari cerita atau penulisan yang telah kita buat. Biasanya penulisan yang kita buat itu harus bermanfaat supaya kita tidak melupakan fungsi Bahasa Indonesia itu sebagai alat menyampaikan sebuah informasi baik lisan maupun tulisan yang terpenting sebagai alat komunikasi baik langsung maupun tidak langsung. 
Dalam sebuah penulisan terkadang kita acuh untuk memirkan hal kecil seperti pemilihan kata yang tepat, pemilihan tanda baca, pemilihan gagasan pokok. Maka dari itu di dalam bahasa indonesia mengajarkan kita untuk mengerti hal tersebut. Karena hal kecil tersebut merupakan bagian penting dalam satu kesatuan agar pesan yang kita sampaikan dalam sebuah tulisan itu akan tersampaikan dengan baik kepada pembaca maupun pendengar.
Dan diingatkan kembali kita harus menyesuaikan target untuk siapa kita menulis dan untuk apa tulisan ini dibuat. Kita harus memirkan hal ini karena terkadang kita tidak mungkin membuat sebuah cerita non-fiksi atau animasi itu dengan kata-kata yang formal atau dengan kata-kata baku. Tetapi dalam cerita non-fiksi bukan berarti penulisan itu bebas. Mungkin dalam penulisan hal tersebut ada tata cara menulis dengan mengutarakan penyampaian yang lebih mudah dimengerti dari pada kita membuat sebuah penulisan ilmiah atau karangan ilmiah.

Proposal

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
       
        Seiring dengan majunya teknologi dan kemajuan jaman yang semakin canggih menimbulkan perubahan sosial, penurunan sektor ekonomi, tingkat kebutuhan yang tinggi hingga pengaruh dari luar yang sangat pesat, dan keinginan untuk memuaskan diri sendiri. Sehingga  banyaknya muncul permasalahan sosial yang terjadi dimasyarakat. Masalah sosial dapat diartikan. suatu ketidakseusaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau diri sendiri. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial kegoyahan atau perasaan merasa terganggu atau merugikan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat tersebut. Hal ini penting untuk diketahui karena agar kita tahu dan harus berbuat seperti apa menghadapi permasalahan sosial ini karena permasalahan sosial ini sulit diselesaikan karena menyangkut batin yang bersangkutan .
            Masalah sosial ini perlu di bahas karena banyaknya penyimpangan dan berbagai masalah kehiduapa sosial di lingkungan sekitar kita yang terkadang masyarakat tidak mengetahui bagaimana cara mengatasi permasalahan sosial tersebut, bagaimana permasalahan itu terjadi  dan bagaimana agar tidak terjerumus dan mengurangi  permasalahan sosial . Peranan sosiologi sangat berpengaruh karena sosiologi adalah ilmu yang mempelajari gejala sosial di masyarakat dan disini peranan sosiologi untuk menganalisa bagaimana permasalahan sosial ini terjadi dan penyebab permasalahan sosial ini terjadi. Jadi, permasalahan sosial dapat di tanggulangi dan bagaimana cara mengurangi pembuat masalah sosial ini.
           
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu masalah sosial dalam sudut pandang sosiologi?
2. Ada apa saja  jenis masalah sosial yang sering terjadi ?
3. Bagaimana cara mengatasi permasalahan sosial itu ?
4. Siapa yang berperan untuk mengatasi permasalah sosial ini?

BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian
masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.


Jenis Masalah Sosial

jenis-jenis masalah sosial
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor, yakni antara lain:
1.  faktor Ekonomi: kemiskinan, pengangguran, dll.
2.  faktor Budaya: perceraian, kenakalan remaja, dll.
3.  faktor Biologis: penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4.  Faktor Psikoogis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb

Contoh masalah sosial :

1.      Kemiskinan
            Kemiskian diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam  kelompok tersebut. Dengan perkembangan perdagangan ke seluruh dunia, dn ditetapkannya taraf kehidupan tertentu sebagai suatu kebiasaan masyarakat, kemiskinan muncul sebagai masalah sosial. pada waktu itu kedudukan ekonomisnya, sehingga mereka mampu untuk mengatakan apakah dirinya kaya atau miskin. Kemiskina dianggap sebagai masalah sosial, apabila perbedaan kedudukan ekonomis para warga masyarakat ditentukan secara tegas.

2.      Kejahatan
Sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan du kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi orgainsai-organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi. Maka, angka –angka kejahatan dalam masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses. Misalnya, gerak sosial, persaingan serta pertentangan kebudayaa, ideology politik, agamam, ekonomi, dan seterusnya


3.      Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit, karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan peranan sosialnya. Secara sosiologis, bentuk-bentuk disorganisasi keluarga antara lain adalah:
a.       Unit keluarga yang tidak lengkap
b.      Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan sebab perceraian, perpisahan meja , tempat tidur, dan seterusnya
c.       Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut, yaitu dalam hal komunikasi antara anggota-anggotanya.



4.      Masalah Kependudukan
Penduduk suatu Negara, pada hakikatnya merupakan sumber yang sangat penting bagi pembangunan, sebab penduduk merupakan subyek serta obyek pembanguanan. Salah-satu tanggung jawab utama Negara adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan kesejahteraan. Kesejahteraan penduduk ternyata mengalami gangguan oleh perubahan- perubahan demografis yang seringkali tidak dirasakan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jadi, dapat disimplakan bahwa Masalah Sosial dalam sudut pandang sosiologi adalah suatu ketidakseusaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau diri sendiri. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial kegoyahan atau perasaan merasa terganggu atau merugikan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat tersebut. Masalah sosial yang sering terjadi seperti; kemiskian, kejahatan, disorganisasi keluarga, masalah generasi muda dalam masyarakat modern, peperangan, pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat, masalah kependudukan, masalah lingkungan hidup, birokrasi.
Masalah sosial ini terjadi akibat dorongan diri sendiri , tuntutan hidup ,pengaruh lingkungan , kebudayaan sekitar , dan kurangnya pendekatan dan pengarahan yang di tujukan kepada pembuat masalah sosial ini. Permasalahan sosial ini sering terjadi di masyarakat yang terjadi gejolak seperti di kalangan masyarakat bawah, lingkungan sekitar yang keras kurang mengajrakan norma dan nilai sosial, tingkat taraf hidup tinggi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga menimbulkan penyimpangan dan lain sebagainya.
Permasalahan sosial ini dapat diatasi dengan pendekatan , pengarahan , penyuluhan, bantuan dan pemberian moral-morla. Permasalahan ini dapat diatasi sesuai dengan permasalahan yang terjadi . Permasalahan ini tidak lepas dari tanggung jawab semua seperti pemerintah , keluarga , masyarakat, tokoh pendidikan dan terutama diri sendiri untuk sadar dengan sendirinya apa yang harus dilakukan untuk membuatnya lebih baik dengan cara yang baik.


B.   Daftar Pustaka
Soekanto, Soerjono.1982.Memperkenalkan Sosiologi.Jakarta: CV Rajawail

mitos


MITOS SEGITIGA BERMUDA

Sejumlah kapal dan pesawat dilaporkan hilang tanpa jejak selama berabad-abad di sebuah area segitiga raksasa yang menghubungkan Bermuda, Florida, dan Puerto Rico: Segitiga Bermuda.Christopher Columbus, di masa awal penjelajahannya ke Dunia Baru pada 1492, adalah yang pertama mencatat soal anomali di sekitar segitiga imajiner itu.

Saat kapal-kapal armadanya, "Nina", "Pinta", dan "Santa Maria" melintas Laut Sargasso, penjelajah Italia itu mengaku kompasnya menjadi tak menentu. Ia juga melihat cahaya aneh di cakrawala pada 11 Oktober 1492, yang hingga kini belum bisa dijelaskan.

Namun, asal-usul legenda Segitiga Bermuda bisa dilacak 16 September 1950, saat wartawan kantor berita  Associated Press,  E. V. W. Jones mencatat apa yang ia deskripsikan sebagai serangkaian kejadian "misterius" hilangnya sejumlah kapal dan pesawat antara perairan Florida dan Bermuda di akhir tahun 1940-an.

Ia menyebut sejumlah kejadian, dari hilangnya Penerbangan 19 Angkatan Laut AS, misi latihan 5 bomber torpedo TBM Avenger yang terbang dari Florida pada 5 Desember 1945, juga hilangnya pesawat komersial "Star Tiger" pada 30 Januari 1948 dalam penerbangan dari Azores ke Bermuda. Tak ketinggalan "Star Ariel"yang raib 17 Januari 1949 dalam penerbangan dari Bermuda ke Kingston, Jamaica.

"'Laut iblis' telah menjebak nasib 135 orang yang terbang atau berlayar di Atlantik dalam beberapa tahun belakangan," tulis Jones seperti dimuat Bernews.com. "Manusia modern dengan keajaiban mesin tak punya kata kunci untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada mereka yang lenyap, tanpa jejak bersama kapal atau pesawatnya."


Fakta Ilmiah

'Misteri' Segitiga Bermuda' sekian lama menyandera imaji manusia, bahkan hingga saat ini. Sejumlah orang mencari dan mempertanyakannya ke sumber yang tepat dan terpercaya. Salah satunya, Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA).Seperti dimuat dalam situsnya, NASA membantah spekulasi ada kaitan Segitiga Bermuda dan lubang hitam 'black holes'.

"Tidak ada lubang hitam di Segitiga Bermuda. Pada kenyataannya, bahkan tak  ada yang namanya Segitiga Bermuda. Banyaknya kasus kehilangan di wilayah itu konsisten dengan yang terjadi wilayah lainnya," demikian jelas Ilmuwan NASA, Dr Eric Christian. Astrobiologis dan ilmuwan senior NASA, David Morrison juga meminta orang-orang penasaran untuk menkaji secara nyata dan fakta. "Bukan fantasi."

Lembaga pemerintah Amerika Serikat, National Oceanic and Atmospheric  Administration (NOAA) yang mengurus persoalan lingkungan, di antaranya badai dan tsunami, juga pernah menjelaskan tentang Segitiga Bermuda. Sekaligus membantah sejumlah spekulasi yang berseliweran. "Seperti mahluk ekstraterresterial yang menculik manusia untuk dijadikan kelinci percobaan, pengaruh Atlantis Yang Hilang, pusaran yang menyedot benda ke dimensi lain, dan ide-ide lain yang tak kalah anehnya." Termasuk, soal rumah iblis atau keberadaan piramida di sana.

NOAA menyebut, beberapa dugaan didasarkan pada sains, meski tanpa didasari bukti. Namun yang jelas, "Angkatan Laut AS (US Navy) dan penjaga pantai (US Coast Guard) berpendapat bahwa tidak ada penjelasan supranatural untuk berbagai bencana di laut. Pengalaman mereka menunjukkan, kombinasi dari alam dan kesalahan manusia, mengalahkan penjelasan fiksi ilmiah paling terpercaya sekali pun."

Lembaga itu menambahkan, laut sejatinya selalu menjadi tempat misterius untuk manusia. Saat cuaca buruk terjadi dan adanya kesalahan manusia, ia bisa menjadi tempat yang sangat mematikan. Ini adalah kenyataan yang terjadi di seluruh dunia."Tak ada bukti bahwa kehilangan misterius terjadi dengan frekuensi lebih besar di Segitiga Bermuda dibanding lokasi lain di lautan dunia," NOAA menyimpulkan. (Ein)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A.Pendahuluan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
            Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

B.Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
C.Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. 

D.SANKSI
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Tulisan 4

MERK KOLEKTIF

A.PENGERTIAN

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

B. BADAN HUKUM YANG MENGATUR DI INDONESIA
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

SUMBER :


Perkembangan HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia

A,Pengertian dan Sejarah HAKI di Indonesia

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggotaMadrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Dan baru pada tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

B.Peran HAKI di Industri Kreatif di Indonesia

peran HAKI di bidang industri kreatif sangat besar karena industi ini berlandaskan akal dan pikiran manusia.oleh karena itu industri ini sangat butuh perlindungan dalam bentuk undang_undang haki, sehingga industri ini bisa maju dan menambah pendapatan untuk negara

Sumber :


  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
  2. http://murnywantis.wordpress.com/2014/04/11/industri-kreatif-perlu-haki/

ASPEK HUKUM DI INDONESIA

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara

CIRI – CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum yaitu :
1.    Adanya perintah / larangan
2.    Perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
HUKUM DAPAT DIBAGI 2 MENURUT ISINYA :
1.    HUKUM PRIVAT (hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang ayng lain , dengan meniitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
Hukum sipil itu terdiri dari :
a)    Hukum perdata
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
b)    Hukum dagang 
Hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan
 
2.    HUKUM PUBLIK  (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara):
Hukum public itu terdiri dari :
a)    Hukum tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak
b)    Hukum administrasi Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
c)    Hukum pidana
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
d)    Hukum internasional
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia” , dan UUD 1945 sebagai hukum dasar berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen.
Menurut Sumber Hukum formal ,sumber hukum  adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formal antara lain adalah:
1. undang-undang
2. kebiasaan
3. Yurisprudensi(keputusan hakim)
4. Traktat


SUMBER :
  •      http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
  •      http://arifahowner.blogspot.com/2012/05/hukum-indonesia.html